Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali Laporkan Adam Deni, Ahmad Sahroni: Mulutmu Harimaumu

Sabtu, 02 Juli 2022 – 05:05 WIB
Kembali Laporkan Adam Deni, Ahmad Sahroni: Mulutmu Harimaumu - JPNN.COM
Anggota DPR RI Dapil III DKI Jakarta Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dia geram lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.

"Mulutmu harimaumu. Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 m hanya untuk membungkam," ungkap Ahmad Sahroni melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (1/7).

Politikus NasDem itu menyertakan bukti laporan terhadap Adam Deni.

Ahmad Sahroni menilai Adam Deni telah berkata sembarang sehingga patut diproses hukum.

"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.

Anggota DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News