Kembali Laporkan Adam Deni, Ahmad Sahroni: Mulutmu Harimaumu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dia geram lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.
"Mulutmu harimaumu. Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 m hanya untuk membungkam," ungkap Ahmad Sahroni melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (1/7).
Politikus NasDem itu menyertakan bukti laporan terhadap Adam Deni.
Ahmad Sahroni menilai Adam Deni telah berkata sembarang sehingga patut diproses hukum.
"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.