Kembali Menjalani Persidangan, Eks Suami Nindy Minta Maaf
Dalam persidangan pekan lalu, Askara dituntut satu tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara.
Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021. Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: