Kembali Sindir Bos MS Glow, Nikita Mirzani: Bagaimana Rasanya Kalah
Dalam perkara itu, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Genpi.Jatim, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7). (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!