Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Selasa, 02 Desember 2014 – 10:40 WIB
“Sejak Maret 2012 sampai Mei 2013. Seharusnya terdakwa menyetorkan dana peminjaman ke rekening UPK. Namun terdakwa tidak melakukannya, setelah beberapa kelompok simpan pinjam mengembalikan uang peminjaman,” ujarnya.
Jumlah yang tak disetorkan itu senilai total Rp210 juta. (red/c1/wdi)