Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Diketahui, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Jumat (13/7) kemarin sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)