Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemdagri Belum Dapat Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran

Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:09 WIB
Kemdagri Belum Dapat Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, meski di tingkat banding pengadilan telah mengeluarkan putusan dan Bonaran maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengajukan kasasi, namun syarat yang sangat mendasar belum diperoleh Kemdagri untuk menerbitkan SK tersebut.

"Untuk pemberhentian Bonaran, kami masih menunggu surat dari pengadilan. Ini untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan sudah benar-benar inkrah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kepada JPNN, Kamis (22/10).

Menurut Sumarsono, kalau surat dari pengadilan yang menyatakan putusan terhadap Bonaran telah inkrah, maka prosesnya di Kemendagri tidak akan lama. Bahkan dalam waktu 1-2 hari proses penerbitan SK pemberhentian sudah dapat dilakukan.

"Kalau sudah ada surat dari pengadilan, itu kami pecat langsung. Tapi kalau belum ada, yang kami tunggu terlebih dahulu. Karena itu kan bukti sebagai tahapan untuk memproses," ujarnya.

SK pemberhentian kata Sumarsono, akan diproses bersamaan dengan SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah Syukran Tandjung sebagai bupati defenitif. 

"Kalau di daerah terdapat wakil bupati, maka secara otomatis akan diangkat menjadi bupati defenitif. Tapi kalau di daerah itu jabatan wakil bupatinya kosong, maka pengangkatan tidak bisa langsung. Harus diangkat pelaksana harian terlebih dahulu," ujar Sumarsono.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News