Kemdagri Sarankan PJ Walikota Ini Tak Lakukan Lelang Jabatan
Selasa, 05 Januari 2016 – 22:44 WIB
Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak. Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin menteri dalam negeri.
"Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/wali kota dan seizin mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,"ujar Dodi.(gir/jpnn)