Kemdikbud Masih Pertimbangkan Putusan KIP
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:48 WIB
"Penting ditulis, itu bukan diberikan ke publik. Tapi hanya boleh dilihat oleh pemohon, tidak digandakan, ataupun dipotret," jelasnya.(Fat/jpnn)
"Penting ditulis, itu bukan diberikan ke publik. Tapi hanya boleh dilihat oleh pemohon, tidak digandakan, ataupun dipotret," jelasnya.(Fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News