Kemdikbud Perketat Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen
Lantaran Hasil Masih MembleSelasa, 25 Oktober 2011 – 04:25 WIB
Namun, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi akademin pada periode sertifikasi guru selanjutnya. "Dengan cara ini, guru-guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi dalah guru yang benar-benar mumpuni. Termasuk memiliki kompetensi akademik yang memadai," lanjut Nuh.
Paparan dari Nuh ini mendapatkan sambutan positif dari anggota dewan. Menurut sejumlah anggota Komisi X, pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen kental aroma tipu-tipu dengan memanipulasi berbagai persyaratan. Dengan kondisi ini, tujuan utama sertifikasi untuk peningkatan kualitas guru dan dosen sulit tercapai.
Anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menuturkan, contoh bentuk-bentuk kecurangan dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Diantaranya muncul laporan para guru mengakali ketentuan mengajar sebanyak 24 jam dalam sepekan. "Dalam praktenya yang mengajar itu guru honorer. Tapi laporannya dia (PNS pengusul sertifikasi, red) yang mengajar," papar Reni.