Kemdiknas Bantah Beri Dispensasi ke UGM
Diminta Tetap Tunduk pada AturanKamis, 13 Januari 2011 – 20:45 WIB
Djoko mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 34 Tahun 2010, seleksi mandiri harus dilaksanakan setelah SNMPTN berlangsung. Kuota mahasiswa yang diterima lewat seleksi mandiri minimal sebanyak 40 persen dari total jumlah mahasiswa yang diterima, dan sisanya sebanyak 60 persen lewat jalur SNMPTN.
Sementara itu hingga hari ini, Rektor UGM Sudjarwadi enggan dan menolak untuk memberikan pernyataan mengenai hal ini. Sudjarwadi hanya mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dijelaskan kembali. ”Semuanya sudah jelas dan sudah lengkap,” imbuhnya.
JAKARTA—Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso membantah anggapan pihaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:05 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Pendidikan
Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:35 WIB - Pendidikan
Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Jadwal Semifinal Thomas Cup 2024: Indonesia Hadapi Tim Kejutan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:25 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea: An Se Young Absen
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:03 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Gugat Cerai, Ria Ricis Resmi Menjanda
Sabtu, 04 Mei 2024 – 04:56 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Sabtu 4 Mei 2024: Baik untuk Membangun atau Memindahkan Rumah
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:26 WIB - Gosip
Rumor Sarwendah Gugat Cerai Ruben Onsu, Begini Faktanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 05:59 WIB