Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBISenin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya. Selain itu, lanjut Suyanto, juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebut. "Untuk kasus ini saya mengingatkan Kepala Suku Dinas di wilayah tersebut untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnnya.