Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi
Senin, 01 November 2010 – 19:56 WIB
"Secara undang-undang, boleh saja mendirikan badan akreditasi selain BAN-PT. Tetapi, tetap harus memiliki izin dan pengakuan dari pemerintah (Kemdiknas)," ungkap Wamendiknas, ketika dihubungi JPNN, Senin (1/11).
Fasli — sapaan akrabnya - menerangkan, dalam proses pendirian suatu badan akreditasi, diperlukan waktu yang cukup lama sebelum pemerintah melakukan penilaian terhadap bakal badan akreditasi baru tersebut. "Dulu BAN-PT sebelum mendapatkan pengakuan dari pemerintah, harus melakukan persiapan selama lebih dari 6 (enam) tahun. Selain itu, pemerintah juga harus menilai track record kinerjanya, dan mengecek secara keseluruhan fungsi dan keberadaannya, karena hal itu yang akan menjadi bukti pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap badan akreditasi," jelasnya.