Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Akan Panggil Oknum ASN Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Jumat, 17 Januari 2020 – 21:24 WIB
Kemenag Akan Panggil Oknum ASN Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos - JPNN.COM
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab menyatakan, akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah.

Hal ini menyusul adanya laporan tentang oknum guru madrasah yang menyebarkan provokasi kebencian di media sosialnya.

“Kami akan panggil yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1).

Mujab menyampaikan, pemanggilan terhadap oknum guru madrasah yang diduga menyebarkan provokasi kebencian merupakan langkah penegakan disiplin.

“Kami tegas. Artinya, ini yang sedang kami lakukan (pemanggilan) sebagai langkah penegakan disiplin dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya,” terangnya.

Dia menambahkan, penegakan sanksi pasti akan dilakukan kepada ASN yang terbukti melakukan penyebaran kebencian. Mengingat saat ini para ASN telah terikat aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.

“Dalam SKB tersebut sudah jelas aturannya, bahwa salah satu pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan adalah menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah,” jelas Saiful.

Peristiwa ini menurut dia diharapkan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta akan panggil oknum PNS yang menyebarkan ujaran kebencian di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News