Kemenag Akhirnya Terbitkan Surat Izin Pendirian Masjid Perum Agape Minahasa Utara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara langsung ditindaklanjuti Kementerian Agama. Kemenag Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Masjid Al Hidayah. Masjid ini berlokasi di Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
"Saya sudah menerima tembusan surat rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Kankemenag Minahasa Utara," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Abdul Rasyid, Sabtu (1/2).
Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020. Dalam surat itu disebutkan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
"Surat diterbitkan setelah Kankemenag menelah surat dari Majelis Ta'lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Rekomendasi," ujarnya.
Namun, lanjut Abdul Rasyid, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat. Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka Surat Rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.
Rasyid berharap, keluarnya surat rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan sesuai ketentuan.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Lagi pula, daerah Sulut terkenal sebagai daerah paling toleran," katanya.