Kemenag Akui 56 Ribu Guru Madrasah Belum Menyandang Gelar S1
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengakui 56 ribu guru madrasah di Indonesia belum memenuhi kriteria S1 atau sarjana lengkap.
Pada umumnya mereka berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ini memang menjadi salah satu prioritas kerja kami untuk mengentaskan mereka," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Zain mengatakan seharusnya para guru madrasah yang belum bergelar S1 dilarang mengajar sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang guru.
Namun, saat ini para guru madrasah itu masih diberi waktu untuk menyesuaikan diri karena pemerintah memberikan kelonggaran waktu berdasarkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Kelonggaran ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani meminta para rektor kampus Islam ikut melek terhadap kenyataan tersebut.
Menurut dia, para guru madrasah yang belum S1 itu kebanyakan menjadi figur sentral bagi unit pendidikan di lingkungannya. Oleh karena itu tidak dimungkinkan mengambil jeda libur yang lama hanya untuk kuliah tatap muka demi mengejar S1.
"Kalau mereka kuliah ke kota sekolah mereka bisa bubar," kata Ali Ramdhani.