Kemenag Antisipasi Makelar Kursi Haji
jpnn.com - JAKARTA - Akhir tahun lalu Polda Jawa Timur (Jatim) melansir dua tersangka terkait kasus makelar kursi haji di Embarkasi Jatim. Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada semua pegawai urusan haji, untuk tidak main-main dalam mengurus ibadah rukun Islam ke lima itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, kasus penyerobotan kursi jamaah haji di Jatim itu murni kriminal umum, yakni penipuan. Sehingga dia tidak kaget, jika akhirnya Polda Jatim menentapkan dua orang pegawai Kemenag di Jatim sebagai tersangka.
"Ke depan kami di Kemenag akan terus memperketat pengawasan haji. Khususnya yang di daerah-daerah," ujarnya di Jakarta kemarin.
Jasin menjelaskan selama ini pengawasan Itjen Kemenag masih fokus di kantor pusat (Jakarta). Sedangkan di unit satuan kerja Kemenag di daerah-daerah, belum tergarap optimal. Sehingga, Jasin mengatakan informasi atau laporan dari masyarakat terhadap kinerja pegawai Kemenag di daerah sangat diperlukan.
Menurut mantan pimpinan KPK itu, selama 2014 banyak pegawai Kemenag urusan haji yang sudah mendapatkan rekomendasi sanksi adminsitrasi. Mulai dari yang teringan berupa teguran, hingga yang terberat seperti penurunan pangkat sampai pemecatan.
"Sudah banyak contoh pegawai urusan haji yang disanksi. Sekarang tinggal pribadi pegawai untuk membentengi diri," papar dia.
Jasin menjelaskan urusan kuota haji sejatinya Kemenag sudah sangat terbuka. Sebelum masa pelunasan biaya penyelenggaraan haji dibuka, daftar nominasi calon jamaah haji yang bakal berangkat diumumkan secara terbuka.
Dia meminta calon jamaah haji yang sudah membayar uang muka BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk mengecek daftar itu. Jika namanya masuk dalam daftar nominasi itu, masyarakat diminta untuk menyiapkan uang pelunasan. Sehingga ketika masa pelunasan dibuka, masyarakat bisa melunasi ke bank penerima setoran (BPS) BPIH.