Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Berdayakan Ekonomi Umat, Mulai dari Kampung Zakat hingga Kota Wakaf

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:05 WIB
Kemenag Berdayakan Ekonomi Umat, Mulai dari Kampung Zakat hingga Kota Wakaf - JPNN.COM
Program Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang yang dikolaborasikan Kementerian Agama. Foto: dok. Kemenag

Kemudian, Kampung Zakat, lanjut Kamaruddin, gerakan ini untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) Nasional, Provinsi dan Kab/Kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).

“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” paparnya.

Kamaruddin mengatakan pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak 2020 sampai dengan 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kamaruddin, program Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.

“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.

Terakhir, kata Kamaruddin, Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Tujuan dari program ini menurutnya untuk mendorong optimalisasi pengumpulan wakaf uang di Indonesia.

Dia menyebut peran aktif lintas ruang lingkup, seperti lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta peserta didik pada lingkungan Kemenag. (flo/jpnn)

Kolaborasi program merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag untuk memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA