Kemenag Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6 Ribu Orang, Ayo Melamar
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 00:07 WIB
Dia menambahkan, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Untuk dapat mengikutil pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.