Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
Pertama, disalurkan Januari sampai dengan Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.
"Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, yang mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak," katanya.
Dia menambahkan pihaknya mengupayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran.
"Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," katanya.
Menurut dia, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan.
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
"Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," ungkapnya.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing, yang memenuhi kriteria sebagai penerima.