Kemenag: Logo Halal MUI di Kemasan Produk Masih Dipakai, tetapi...
Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Dia memastikan pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.(esy/jpnn)