Kemenag Matangkan RUU Perlindungan Umat Minoritas
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah bekerja keras menyempurnakan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama. Produk hukum ini rencananya akan disosialisasikan ke masyarakat pada April 2015 mendatang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, RUU tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak penganut aliran kepercayaan dan agama-agama yang belum diakui negara.
"Selama ini enam agama yang diakui negara, namun kita tidak bisa menutup mata adanya agama atau pun aliran kepercayaan di luar keenam agama tersebut," ujar Lukman dalam pembukaan acara World Peace Forum di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Politikus PPP itu menjelaskan, RUU tersebut mengatur hal-hal mulai dari status di akte kelahiran, pencatatan perkawinan sampai prosesi pemakaman. Sehingga, tidak ada lagi warga negara yang perkawinannya tidak dicatat atau prosesi pemakamannya dihambat lantaran bukan pemeluk satu dari enam agama yang diakui.
Lukman menegaskan, visi Kemenag adalah menegakkan konsititusi dengan menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk dan menjalankan keyakinannya. "Tentu kami menyadari ada resistensi namun kami mengambil hal yang bijak dan moderat untuk bisa mengayomi semuanya," ucap politikus PPP itu.
Lebih lanjut Lukman menyampaikan, Kemenag dalam menggodok RUU itu berusaha melibatkan sebanyak mungkin pihak. Sehingga, hasilnya nanti benar-benar bisa mengayomi semua.
"Kami menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama bersama para pemangku kepentingan, pers, dan organisasi penggiat HAM untuk bisa disempurnakan," pungkasnya.(dil/jpnn)