Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN

Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:59 WIB
Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN - JPNN.COM
Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya agar ada pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) 50 persen sampai 75 persen, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno, regulasi soal UKT sudah jelas. Begitu juga prosedur pengajuan keringanan UKT juga jelas.

"Interval besaran UKT juga sudah diatur. Jadi rektor diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran UKT sesuai dengan kondisi lapangan," kata Suyitno kepada JPNN.com, Rabu (4/8)).

Bahkan, lanjutnya, ada penurunan UKT sampai 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal.

Sebelumnya, Kemenag kembali  memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Kebijakan tersebut menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.  

Pengurangan UKT merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani ini.

Kemenag menanggapi tuntutan mahasiswa UINSA Surabaya untuk pengurangan UKT PTKN, simak juga syarat mengajukan keringanan UKT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News