Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Minta 3 Ribu Kursi CPNS Penyuluh Agama

Sabtu, 28 Maret 2015 – 08:45 WIB
Kemenag Minta 3 Ribu Kursi CPNS Penyuluh Agama - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sebagian besar penyuluh agama Kementerian Agama (Kemenag) berstatus swasta. Tahun ini Kemenag meminta kuota CPNS untuk formasi penyuluh agama cukup banyak. Sehingga bisa menutup penyuluh agama PNS yang sudah pensiun beberapa tahun terakhir.

Sekjen Kemenag Nursyam mengatakan saat ini komposisi PNS penyuluh agama didominasi pegawai tua-tua. "Kami khawatir jika mereka pansiun, sulit mencari penggantinya," ujar Nursyam di kantor Kemenag Jakarta kemarin (27/3). Dalam beberapa tahun terakhir, Nursyam menjelaskan ada sekitar 70 ribu penyuluh agama PNS yang pensiun.

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan, mereka sudah memasukkan usulan kuota CPNS baru formasi penyuluh agama. Usulan ini sudah mereka sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nursyam mengatakan Kemenag meminta kuota CPNS baru untuk formasi penyuluh agama sebanyak 3.000 kursi.

"Semoga usulan kami itu disetujui BKN," katanya. Nursyam mengaku khawatir jika tahun ini pemerintah tetap menjalankan moratorium CPNS baru secara ketat. Pasalnya dalam era moratorium, formasi yang mendapat kuota CPNS baru hanya untuk guru, tenaga kesehatan, dan dosen saja.

Dengan banyaknya penyuluh agama yang berstatus non-PNS, Nursyam menjelaskan banyak keluhan soal gaji atau kesejahteraan. Sebab selama ini gaji resmi penyuluh agama dari Kemenag hanya Rp 300 ribu per bulan. Gaji ini tentu sangat kecil, dibandingkan tanggung jawab mereka sebagai penyuluh agama.

Menurut mantan Dirjen Pendidikan Islam itu, permohonan kuota CPNS baru untuk formasi penyuluh agama tadi tersebar di semua agama. Memang penyuluh agama Islam bakal lebih banyak. Tetapi penyuluh agama-agama lain juga tetap mendapatkan formasi.

Nursyam mengatakan salah satu pentingnya penyuluh agama ini adalah, mengantisipasi pemahaman-pemahaman agama yang menyimpang. "Seperti pemahaman agama Islam yang radikal. Pemahaman ini bisa dicegah oleh penyuluh agama," tandasnya. (wan/jos/jpnn)

JAKARTA - Sebagian besar penyuluh agama Kementerian Agama (Kemenag) berstatus swasta. Tahun ini Kemenag meminta kuota CPNS untuk formasi penyuluh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News