Kemenag Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus dengan Biaya Murah
Minggu, 24 Maret 2024 – 21:35 WIB
Sementara terkait adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena terbukti menelantarkan jemaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian.
"Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan," katanya. (antara/jpnn)