Kemenag Sebut Data ICW Tidak Akurat
Minta Selesaikan Polemik Biaya Haji di DPRMinggu, 20 Juni 2010 – 07:03 WIB
Seperti diwartakan, ICW menyebutkan potensi kerugian pada pelaksanaan haji tahun ini mencapai USD 457,2 per jamaah haji atau setara dengan Rp 4,3 juta. Jika dikalikan dengan jumlah jamaah Indonesia, maka nominal inefisiensi mencapai USD 88.738 juta atau setara Rp 843,019 miliar. ICW menyebutkan, biaya haji normal yang wajar ditanggung jamaah adalah sebesar USD 3.585,9 atau setara dengan nominal Rp 34 juta dengan kurs yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.500.
Ghafur mengatakan, berbagai komponen yang diajukan Kemenag kepada DPR dalam forum Panja PBIH, disusun dengan detail. Komponen biaya disesuaikan dengan kondisi harga pasar dan standar biaya ketika hari H pelaksanaan haji. Artinya, beberapa pos pembiayaan ditetapkan sedikit lebih tinggi dari harga biasa. Itu adalah langkah antisipasi karena ketika musim haji harga pasar justru cenderung naik berlipat ganda akibat peak season. "Contoh lain misalnya biaya pesawat. Kan itu kita carter armadanya. Jadi tidak sama dengan penerbangan reguler. Pesawat haji itu berangkat penuh pulangnya kosong jadi harganya beda," terang Ghafur.