Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Program yang diluncurkan pada 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Senin (21/3).
Dia mengatakan program tersebut berlaku sepanjang tahun.
Kemenag menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini.
Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal dengan sebutan halal self declare.
Namun, untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare tetapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," tutur Aqul.