Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH
Kamis, 08 Maret 2018 – 17:55 WIB
“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)