Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH

Kamis, 08 Maret 2018 – 17:55 WIB
Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH - JPNN.COM
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)

Kementerian Agama tak lagi kelola dana haji. Lewat PP No 5 Tahun 2018, dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close