Kemenag Terbitkan SE untuk Seluruh PNS dan PPPK, Wajib Baca!
2. Staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.
4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh atau keterbatasan lain bisa melaksanakan WFH dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.
5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.
6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua peguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kab/kota, dan kepala unit pelaksana teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak.
7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada pejabat ppp l dan pegawai di bawahnya. (esy/jpnn)