Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Sebesar Rp 20 Juta
“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Menurut dia, laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah. “Caranya dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” sambung dia.
Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten atau Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tambah dia. (mg1/jpnn)