Kemenag Tetapkan Kuota Haji 2014 168.800 Orang
jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji nasional pada 1435 H/ 2014 M sebanyak 168.800 orang.
Rinciannya, 155.200 orang untuk kuota haji reguler dan 13.600 orang untuk kuota haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014 M.
"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada perubahan seperti tahun 2013 lalu," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Aggito Abimanyu di Jakarta, kemarin.
Anggito menuturkan, KMA tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali pada tanggal 4 April lalu. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.
Selain menetapkan pembagian untuk kuota haji reguler dan khusus, KMA juga menetapkan jumlah petugas haji yang akan mendampingi para jamaah. Untuk petugas haji reguler atau provinsi, ditetapkan sebanyak 1.151 orang sedangkan untuk petugas kesehatan haji khusus ditetapkan sebanyak 701 orang. Jumlah tersebut diambil dari masing-masing kuota haji.
Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab, tidak ada tambahan. Tetap sama seperti sebelumnya," ungkapnya.
Terkait waktu penerbitan peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. Namun pihaknya telah menargetkan pelunasan dapat dimulai pada bulan Mei mendatang.
Anggito juga menuturkan, terkait penurunan BPIH 2015 dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 2013, para jamaah yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.