Kemenaker Bicara Soal Upah Minimum di 2023, Simak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bicara tentang besaran upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di 2023.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dita beralasan penetapan upah minimum tidak mengacu pada PP Nomor 78/2015 karena sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Beberapa unsur serikat buruh dan pekerja sebelumnya meminta agar penetapan upah minimum untuk 2023 menggunakan PP Nomor 78/2015.
Menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), penetapan UMP paling lambat 21 November 2022 sementara UMK 30 November 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya telah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dari BPS menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum.