Kemenaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19
Senin, 16 Agustus 2021 – 08:46 WIB
Dirjen Putri memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," tegas Putri.