Kemenakertrans Terus Ingatkan soal THR Lebaran
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan, pihaknya pada 2011 lalu menerima 84 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan ke posko lebaran Kemenakertrans antara lain pembayaran THR yang dibayar di bawah UMP, THR tidak dibayarkan, keterlambatan pembayaran THR maupun THR yang diganti dengan uang ketupat.
“Kemnakertrans bekerjasama dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).
Dikatakannya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
Selasa, 31 Desember 2024 – 05:33 WIB - Hukum
Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
Selasa, 31 Desember 2024 – 05:21 WIB - Humaniora
Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
Selasa, 31 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sosial
Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
Selasa, 31 Desember 2024 – 03:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
Selasa, 31 Desember 2024 – 04:00 WIB - Seleb
Dirawat di Rumah Sakit, Abah Qomar Sampaikan Pesan Penting, Mohon Disimak!
Selasa, 31 Desember 2024 – 04:09 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB - Banten Terkini
6 Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Berikut Daftarnya
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:10 WIB - Mobil
Ini Deretan Mobil yang Meluncur di Indonesia Pada 2025, Ada SUV Listrik
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:20 WIB