Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
Selasa, 20 April 2010 – 21:08 WIB
Koalisi menuding, adanya rekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (Bibit-Chandra) dalam berbagai bentuk, mulai dari inisiatif pemberian uang, komunikasi dengan sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian, surat pencabutan cekal palsu, dan dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Kejaksaan Agung. “Mestinya pemerintah bertindak tegas membela pimpinan atau staff KPK yang dikriminalisasi,” tukasnya.
Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung mempertanggungjawabkan penerbitan SKPP yang dinilai lemah dari awal, dengan cara mengajukan banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah “alasan perkara ditutup demi hukum” seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan.