Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN

Selasa, 05 Desember 2017 – 03:15 WIB
KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN - JPNN.COM
Empat kementrian menandatangani nota kesepahaman tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Foto: istimewa for jpnn

Nota kesepahaman ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Sosial untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penyaluran bantuan pangan nontunai, memantau dan mengevaluasi penyaluran bantuan tersebut.

Sementara itu, melalui nota kesepahaman ini, Kemendes PDTT akan menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyuplai dan penyalur bantuan pangan nontunai berupa beras dan telur. KemendesPPT juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penyaluran bantuan pangan nontunai dan memantau serta mengevaluasi penyalurannya.

Melalui nota kesepahaman ini, Kementan akan menginformasikan produksi pangan, penggilingan padi dan harga produk pertanian di tingkat petani serta memberikan data dan informasi mengenai toko tani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan sosial nontunai.

Nota kesepahaman ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Pertanian untuk membina dan menyampaikan data mengenai petani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan tersebut.

Pemerintah melalui Kemensos mencatat, di tahun 2017 ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebanyak 6 juta keluarga dan akan ditambah sebanyak 4 juta KPM di tahun 2018 mendatang. Dengan demikian tahun depan total KPM PKH mencapai 10 juta keluarga.

Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini menyasar 1,28 juta juga bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himpunan Bank Negara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN).

Revolusi bantuan nontunai ini tidak lain wujud implementasi instruksi Presiden Joko Widodo pada April 2016 lalu yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.(jpnn)

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai kepada masyarakat.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News