Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Terkait Revisi Permendag 56 dan Renegosiasi ACFTARabu, 10 Maret 2010 – 17:09 WIB
Lebih jauh Diah mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 228 nomor pos tarif yang sedang diusulkan dalam renegosiasi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), di mana di antaranya terdapat satu dari produsen jamu dan satu dari produsen kosmetik. "Makanya, semuanya masih dalam proses pembahasan. Namun kita juga masih menerima pengajuan dari beberapa produsen jamu dan kosmetik untuk mendapatkan nomor pos tarif," ungkapnya.
Sekadar untuk diketahui, dalam Permendag No 56 Tahun 2008 tersebut, sebelumnya terdapat aturan khusus untuk lima produk tertentu, yaitu produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan-minuman, serta tekstil dan produk tekstil. Kelima produk tersebut, lanjut Diah, jika diimpor hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan khusus. Antara lain yakni di Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Emas di Semarang, serta Soekarno-Hatta di Makassar.