Kemendag Optimistis Ekspor ke Jepang Makin Mudah dengan SKA Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan SKA direalisasikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
"Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA," kata Zulhas sapaan karib Mendag dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (16/7).
Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.
"Ini adalah komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023," ungkap Zulhas.
Mendag pun optimistis mampu meningkatkan hubungan baik kedua negara, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA.
"Sehingga bisa saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 yang merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.