Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB
"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)