Kemendagri : 650 Ribu Ormas Tak Terdaftar
Jumat, 15 Juni 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat baru sekitar 65 ribu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di seluruh kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Tapi parahnya, yang tidak terdaftar justru 10 kali lebih banyak.
Dijelaskannya, banyaknya ormas yang belum terdaftar itu diakibatkan Kemendagri tidak mempunyai regulasi untuk mendatarkan ormas. Karenanya pula Kemendagri mendorong revisi UU Ormas.
"Kalau ada regulasi dan Ormas tidak mendaftar, ya tidak apa-apa karena dalam RUU Ormas ada kewajiban Pemerintah untuk mendatanya. Artinya Pemda punya hak insiatif untuk mendaftarkan Ormas sehingga Ormas tetap berjalan sesuai dengan niat baiknya yaitu kemanusiaan dan nirlaba," imbuhnya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat baru sekitar 65 ribu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di seluruh kabupaten,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cak Imin Jadi Menko, Ais Shafiyah: Prabowo Beri Amanah Kepada Orang yang Tepat
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:11 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirut PT KA Properti Manajemen
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:01 WIB - Sosial
Nippon Paint Dukung Pameran 365, Perjalanan Kehidupan Indra Leonardi
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:41 WIB - Humaniora
Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:26 WIB - Istana
Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:24 WIB - Istana
Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:48 WIB - Jatim Terkini
Minibus Tabrak Truk di Tol Pasuruan, 5 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:07 WIB - Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB