Kemendagri Antisipasi Potensi Ancaman Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019.
Dia menilai pemerintah pusat dan daerah, ormas, partai politik, media massa, serta elemen masyarakat lainnya memiliki peran mengawal kualitas pemilu.
Soedarmo menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal itu akan dapat tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan setiap tahapan pemilu sesuai dengan kewenangannya.
“Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi,” kata Soedarmo dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Gedung Serbaguna Kominfo RI, Senin (11/3).
Dia menambahkan, kesuksesan pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara, melainkan harus didukung seluruh pemangku kepentingan.
"Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu," ujar Soedarmo.
Soedarmo menambahkan, Kemendagri sudah mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, dan hambatan menjelang pemilu.