Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

Rabu, 19 April 2023 – 21:23 WIB
Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung - JPNN.COM
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan juga pemerintah kabupaten/kota di Lampung, pada Selasa (18/4).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat yang merupakan tindak lanjut arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian soal alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.

"Rapat kali ini juga membahas anggaran infrastruktur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," ujar Fatoni.

Pada pertemuan tersebut, pihak Pemprov Lampung memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara juga menjelaskan soal anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara.

Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan.

"Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Fatoni.

"Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," imbuhnya.

"Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Fatoni.

Kemendagri menggelar rapat dan membahas polemik infrastruktur di Lampung dengan pemerintahan setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA