Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar
Selasa, 23 April 2013 – 22:55 WIB
Dia jelaskan, kalau RUU Ormas bisa disetujui DPR menjadi UU sesungguhnya bisa menjadi jawaban atas kebuntuan regulasi terhadap Ormas yang saat ini terjadi karena Pasal 28 huruf J dalam UUD 45 juga ada perintah agar pemerintah mengatur peran dan fungsi Ormas melalui UU agar keberadaan Ormas memberikan kontribusi positif terhadap negara.
"Salah satu pasal yang cukup demokratis dalam RUU Ormas terkait proses pemberian sanksi terhadap Ormas yang diduga melakukan kesalahan yakni harus diproses melalui jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) atau melalui Musyawarah Pimpinan Daerah kalau Ormas tersebut di luar Ibukota Jakarta," ungkap Budi Prasetyo.
Terakhir dikatakannya, UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas merupakan paket undang-undang politik. Undang-undang terkait lainnya sudah mengalami perubahan sesuai dengan amandemen konstitusi kita. "Hanya UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas itu saja yang belum mengalami perubahan," tegasnya. (fas/jpnn)