Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Belum Setujui Qanun Tambang

Kamis, 06 Maret 2014 – 12:27 WIB
Kemendagri Belum Setujui Qanun Tambang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian dengan kementerian terkait terhadap Qanun Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, qanun dimaksud sudah dimasukkan ke kemendagri untuk proses supervisi, sejak medio Februari 2014.
 
"Sudah masuk di Kemendagri sekitar pertengahan Februari lalu," ujar Zudan saat dihubungi wartawan.

Hanya saja, birokrat bergelar profesor itu mengaku belum mau menyebutkan bagaimana hasil supervisi. "Saya belum tahu hasilnya seperti apa. Menunggu Pak Menteri,” ujar Zudan.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi  memastikan bahwa pihaknya belum memberikan persetujuan qanun tersebut karena masih harus dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Memang betul, Kemendagri yang mengeluarkan keputusan. Namun, sampai saat ini, qanun tersebut masih dibahas lintas kementerian. Yang saya tahu, masih di Pak Jero Wacik (Kementerian ESDM),” ujar Gamawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).

Seperti diberitakan qanun dimaksud memberatkan  para pengusaha tambang di Aceh. Pasalnya, harga batubara di kawasan tersebut saat ini hanya US$ 29 per ton. Sedangkan biaya produksinya mencapai lebih US$20 per ton.

Kondisi ini yang dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh. Karena akan semakin memberatkan, jika pemerintah pusat benar-benar akan menaikan royalti yang rencananya sebesar 13,5 persen.

“Bisa dipastikan tidak ada pengusaha tambang yang bisa bertahan. Lantas kami mau makan apa," ujar Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian dengan kementerian terkait terhadap Qanun Pertambangan Mineral dan Batubara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News