Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut

Jumat, 05 September 2014 – 13:09 WIB
Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Nurdin Lubis 31 Oktober mendatang, yang akan memasuki pensiun. Nurdin diketahui akan memasuki usia 61 tahun pada tanggal tersebut.

“Pak Nurdin masa jabatannya sudah akan berakhir ya? Tapi sepertinya memang belum ada usulan. Saya belum mendengar informasinya tentang hal tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riatmadji di Jakarta, Kamis (4/9).

Saat ditanya apakah ada kemungkinan sudah ada usulan namun Kapuspen belum mengetahuinya? Dodi menegaskan ada beberapa indikasi guna menguatkan penjelasannya. Bahwa untuk mengkaji usulan nama-nama calon sekda, Kemendagri biasanya membentuk Tim Penilai Akhir (TPA). Dan hingga saat ini TPA menurutnya belum ada dibentuk.

“Nah TPA itu belum ada. Kan biasanya itu ada dua tahap untuk menyeleksi nama-nama calon Sekda. Di sini (Kemendagri) dibentuk TPA dulu. Nanti ada satu TPA lagi di bawah Wakil Presiden,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nurdin sebelumnya telah diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas permintaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, selama setahun sejak 2013 lalu. Perpanjangan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M/2013, tertanggal 27 Oktober 2013.

Perpanjangan dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.

Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu, dilaksanakan dengan persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News