Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah hari ini, Selasa (15/4), untuk membahas polemik peraturan daerah Pemerintah NAD (Qanun) yang dinilai melanggar kesepakatan Helsinki.
Dalam pertemuan ini, Kemendagri meminta Pemerintah NAD mengganti bendera yang menjadi simbol daerah karena menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa inti dari pertemuan tersebut antara lain meminta Pemerintah NAD melaksanakan klarifikasi Mendagri pada 27 Desember 2013 lalu terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
"Selama mereka belum melaksanakan klarifikasi tersebut, bendera Aceh tidak boleh berkibar. Ini juga untuk menjaga ketentraman di sana," kata Zudan di Kemendagri, Senin (14/4).
Untuk diketahui, bahwa di dalam surat klarifikasi Mendagri tersebut, pemerintah pusat merasa keberatan dengan sejumlah aturan yang tertuang di dalam Qanun, di antaranya mengenai lambang dan bendera daerah Aceh.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri lalu meminta agar Pemerintah NAD segera menyesuaikan substansi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mendagri juga sempat mengultimatum Pemerintah NAD agar segera mengindahkan keberatan pemerintah pusat tersebut paling lama 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi tersebut pada 2013 lalu. Namun, hingga saat ini, provinsi paling ujung di Pulau Sumatera tersebut tetap bertahan dengan Qanun tersebut.
Zudan menegaskan bahwa pihaknya juga meminta TNI/Polri untuk menurunkan bendera tersebut kalau masih terlihat berkibar di Aceh.
"Bendera Aceh sebaiknya memiliki corak netral jangan menyerupai bendera GAM. Kalau memang enggan mengganti simbol, maka ubah warna dari lambang daerah itu," imbuhnya.