Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
Handayani melanjutkan penerapan infrastruktur publik digital di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri sebenarnya sudah dimulai sejak 2011.
Dia mengatakan penetapan infrastruktur publik digital bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, tanpa perlu autentikasi ulang saat mengakses layanan yang berbeda.
"Ditjen Dukcapil kemudian memperkenalkan KTP elektronik pada 2013 sebagai bagian dari penguatan sistem pendataan kependudukan. Pada 2019, ada penambahan berupa tanda tangan elektronik, dan di 2023, diluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya.
Sementara itu, Plh Sesditjen Dukcapil Agus Irawan yang menegaskan bahwa elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data begitu saja, melainkan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan," kata Agus.
Direktur IDKD itu menjelaskan pemanfaatan data kependudukan juga berlaku di daerah sebagai wujud dukungan nyata Dinas Dukcapil demi meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah.
Hal ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan Program Asta Cita.
Plh Direktur IDKN Mensuseno mengatakan rapat koordinasi dengan lembaga pengguna pusat dinilai sangat penting dilaksanakan.