Kemendagri Dinilai Lelet Tangani Kasus Buton Utara
Bahkan ‘pemakzulan’ sudah layak diproses. Karena tak mengindahkan perintah undang-undang untuk membangun Ibu Kota Kabupaten di Buranga. Sang Bupati justru membangunnya di Ereke yang merupakan tanah kelahirannya. Padahal jarak kedua daerah tersebut, terpaut hingga 60 kilometer lebih.
Pemakzulan menurut Andi, dapat dilakukan apalagi Mendagri dalam salah satu surat tegurannya, juga sudah dengan gamblang menyebut pembangkangan Bupati Buton Utara terindikasi merugikan keuangan negara.
“Kalau memang sudah diduga ada motif politik dan kerugian negara, maka sudah saatnya diambil tindakan hukum dan politik terhadap Bupati Buton Utara,” kata Andi.
Ia setuju bila pihak Kemendagri segera memanggil DPRD Kabupaten Buton Utara. Namun pemanggilan harus dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD. Karena akan lebih efektif, ketimbang hanya memanggil pimpinannya saja. Apalagi pimpinan DPRD, berasal dari partai yang sama dengan Bupati Buton Utara. Tentu tidak akan objektif dan bias hasilnya.
Mendagri diketahui sebelumnya sudah pernah menyurati meminta DPRD memproses pembangkangan Bupati Buton lewat sidang paripurna, karena dianggap telah melanggar sumpah janji dan jabatannya.
“Mendagri harus memanggil seluruh Anggota DPRD Buton Utara, untuk memastikan alasan dan dasar kenapa suratnya tak ditindak lanjuti,” katanya. (gir/jpnn)