Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Dorong Optimalisasi Roda Pemerintahan Papua Tengah

Kamis, 02 Maret 2023 – 13:59 WIB
Kemendagri Dorong Optimalisasi Roda Pemerintahan Papua Tengah - JPNN.COM
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (pegang mik) saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memberikan pelayanan optimal dan lancar.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Kemendagri bersama Pemprov Papua Tengah dan Provinsi Papua di kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni membenarkan bahwa rakor itu salah satunya untuk mendorong Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022, mampu memberikan pelayanan optimal, dan lancar dalam melaksanakan pembangunan serta aktivitas pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat.

Fatoni menjelaskan bahwa rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Fatoni, pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, karena sesuai ketentuan pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu, DPRPT masih belum terbentuk.

“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” ucap Fatoni.

Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut Fatoni, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” kata Fatoni.

Di sini ada solusi dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni soal legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News