Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Membeber Hasil Evaluasi Protokol Kesehatan saat Pilkades

Kamis, 03 Februari 2022 – 11:47 WIB
Kemendagri Membeber Hasil Evaluasi Protokol Kesehatan saat Pilkades - JPNN.COM
Pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun anggaran 2022. Foto: Kemendagri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan hasil evlauasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021.

Dia menjelaskan proses pelaksanaan pilkades tidak hanya dipantau oleh Kemendagri, tetapi juga lembaga lainnya, seperti Polri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, dan lainnya.

Keterlibatan pihak-pihak tersebut menurut Yusharto bertujuan untuk memantau penerapan protokol kesehatan selama pilkades berlangsung.

Sejauh ini, sebanyak 191 kabupaten/kota sudah melaksanakan pilkades, dengan rincian 12.612 desa, 2.309 kecamatan, 21.453.486 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 54.215 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta 37.089 Calon Kepala Desa (Cakades).

"Kami sangat mengapresiasi kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkades. Harapannya semoga diperoleh kepala desa yang amanah dalam mengemban tugasnya," kata Yusharto dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Sementara itu, ada 47 kabupaten/kota yang tercatat menunda pelaksanaan pilkades karena level zona pandeminya tidak memenuhi syarat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail mengatakan pilkades telah berjalan dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan alias prokes.

"Bahkan, tahapan kampanye pun dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di desa," tandas Aferi. (mcr9/fat/jpnn)

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengevaluasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Begini hasilnya.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News