AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak
jpnn.com, PAMEKASAN - Polisi mengungkap modus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf alias YA alias Habib YS.
Habib YS ditangkap dan ditahan sejak Senin (31/1), oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.
Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga yang berdomisili di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan," kata AKP Tomy diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (2/2).
Perwira Polri itu juga mengungkap modus Habib YS dalam mencabuli anak di bawah umur.
Menurut Tomy, tersangka awalnya meminta korban memijatnya dengan iming-iming mendapat berkah dan awet muda.
“Pencabulan dilakukan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan iming-iming mendapatkan berkah dan awet muda,” beber Tomy.